Ungkap Kasus Curanmor di Tanggamus, Polisi Temukan Pistol dan Kunci Letter T Milik Tersangka
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tanggamus, berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dua tersangkanya berinisial JA (23) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penemuan senjata api (Senpi) bermula saat memeriksa ponsel milik JA yang berisi videonya sedang menembakkan pistol FN.
Berdasarkan informasi tersebut, penggeledahan dilakukan di rumah JA dan menemukan pistol dalam video, sedangkan empat peluru di rumah tersangka KO.
"Petugas juga menemukan kunci letter T dan berbagai barang hasil curian lainnya," kata Kapolsek, Selasa (13/5/2025).
Iptu Rudi Khisbiantoro menambahkan, tersangka JA mengaku membeli pistol dari warga Lampung Selatan berinisal RS dengan harga Rp18 juta.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.
Sebelumnya, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan terhadap dua kasus curanmor pada tanggal 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya dengan korbannya Mega Daud Marnaek Siahaan yang kehilangan sepeda motor.
Curanmor
pistol
kunci letter T
Polres Tanggamus
Polsek Kota Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
