Terlibat Pencurian TBS di Negeri Agung, Polisi Tangkap Dua Buronan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) di areal Plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, dua buronan ditangkap Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu.
Pria berinisial TB (22) dan AS (25) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (24/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, awalnya kedua tersangka bersama satu orang rekannya yang telah ditangkap sebelumnya mencuri 71 TBS seberat 1.210 kilogram.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (23/8)2024) sekitar pukul 03.20 WIB dan diketahui tiga orang saksi yang kemudian melaporkan ke Polsek untuk diproses secara hukum.
"Atas kejadian tersebut, petani plasma mengalami kerugian sekitar Rp.2.783.000," kata Kapolsek, Minggu (28/9/2025).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita 71 TBS dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nomor Registrasi.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)
Dua buronan
pencurian TBS
Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
