Terlapor KDRT Mangkir, Kuasa Hukum Korban Desak APH Tegas dan Profesional
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Subli terus bergulir.
Kuasa hukum korban Muhammad Fahreza, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tegas dan profesional.
Hal ini setelah terlapor berinisial Am tidak memenuhi panggilan pertama pihak penyidik pada hari Selasa (23/9/2025) lalu.
“Penyidik harus memastikan alasan ketidakhadiran (Mangkir). Jika beralasan sakit, perlu dicek langsung ke Rumah Sakit atau dokter tempat ia berobat untuk memastikan kebenarannya,” tegas kuasa hukum korban, Jumat (26/9/2025).
Reza mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan panggilan kedua pada Selasa (30/9/2025) dan berharap trr;lapor hadir agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila kembali mangkir, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara wajib mengambil langkah tegas. Ini penting agar penyidikan tidak berlarut-larut dan keadilan bagi klien kami bisa terwujud,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa surat rawat inap, medical record, serta dokumen lain dari Rumah Sakit untuk membuktikan kondisi kesehatan kliennya yang sempat dirawat.
“Kami tidak menghalangi proses hukum. Silahkan pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung. Yang jelas, kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkas Reza. (*)
KDRT
Mangkir
Polres Lampung Utara
Kuasa hukum korban
Muhammad Fahreza
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
