Terancam 15 Tahun Penjara, Alasan Pemuda Asal Pakuan Ratu Kabur ke Jakarta
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Tahu bakal terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YH (24) kabur ke Jakarta Barat.
Berbekal laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di daerah Tomang Utara, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tanpa perlawanan tersangka kita tangkap dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
AKP Sigit Barazili menambahkan, peristiwa yang dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali dan terjadi pada hari Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025, akan tetapi tidak datang atau memberikan alasan yang patut serta wajar.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Sigit Barazili. (*)
Terancam 15 tahun
Pemuda asal Pakuan Ratu
kabur ke Jakarta
Unit PPA Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
