Tambang Ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Kini Sepi Setelah Disegel Pemprov
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Ditkrimsus Polda Lampung telah menyegel 6 tambang ilegal di Bandar Lampung yang diduga jadi pemicu banjir.
Rilis.id memantau salah satu tambang ilegal yang sudah disegel yaitu di Jalan Alimudin Umar Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).
Dari pantauan di lokasi, plang penutupan tambang itu telah dipasang persis di samping kanan pintu masuk area tambang. Sementara pintu masuknya ditutup dengan sebatang bambu.
Kondisi tambang kini sepi. Tidak ada satupun pekerja yang melakukan kegiatan penambangan. Begitu juga alat berat maupun truk yang dulunya ramai dan beraktivitas setiap hari, kini sudah ‘lenyap’.
Namun, praktik tambang ilegal ini tidak hanya sekadar disegel. Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana.
Dari 6 titik yang dipasang plang, polisi melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT SB dan PT AB yang juga sedang dalam tahap klatifikasi pihak pihak terkait.
Sedangkan 3 titik lainnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya.
“Karena ketika dilakukan pemasangan plang, tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” jelas Kombes Derry.
Pemasangan 6 plang peringatan itu yakni satu Berita Acara (BA) diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua BA dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik.
Serta tiga BA lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas.(*)
Lihat video di media sosial rilis.id:
tambang ilegal
Ditreskrimsus Polda Lampung
Kombes Pol Derry Agung Wijaya
penyebab banjir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
