Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Tuba Terancam 4-12 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Tengah asik nongkrong di sebuah warung Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), pria erinisial JE (37) diciduk Satnarkoba Polres setempat, Selasa (30)9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam kotak rokok merek Menara selembar kertas timah, sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah diwakili Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang menyebut ada aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim dari Satnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Saat tiba di lokasi, tersangka gerak-geriknya mencurigakan dan ternyata membawa paket sabu dalam kotak rokok,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (4/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. Sekecil apapun laporan Anda, sangat berarti bagi keselamatan generasi bangsa,” pungkas Iptu Jhoni Apriwansyah. (*)
Pria di Tuba
kotak rokok
sabu
satnarkoba polres Tuba
terancam hukuman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
