Simpan Motor Hasil Penggelapan, Polisi Amankan Penadah di Lamtim
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario 125 nopol BE 4281 RR di Rumah Kontrakan Dusun Purworejo I, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada hari Senin (1/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB,'diungkap Tekab 308 Presisi Polsek.
Meski belum berhasil menangkap tersangka utama, polisi berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BBP (22) warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, membenarkan penangkapan seorang penadah berikut mengamankan sepeda motor milik korban.
Awalnya, tersangka utama yang kini masih diburu meminjam sepeda motor korban Anang Yudistira (23) dan tidak pernah mengembalikan hingga korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tegineneng akibat mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan menemukan penadah dan barang bukti.
"Saat ini, penadah telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," kata Kapolsek, Kanis (2/10/2025).
AKP Davit Harlis, menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
Melalui langkah cepat dan terukur, pihaknya memastikan setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti secara tuntas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan memberikan rasa tenang bagi seluruh masyarakat. (*)
Motor hasil Penggelapan
penadah
Unit Reskrim
Polsek Tegineneng
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
