Rugikan Perusahaan hingga Rp500 Juta, Sopir dan Buruh Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan PT Hope Indonesia yang berada di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengungkap kasusnya dan meringkus tiga orang tersangka berikut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Tersangka tersebut yakni Sumartono (40) warga Desa Lematang dan Mandoyo (38) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, merupakan buruh harian lepas di perusahaan tersebut.
Sedangkan satu lagi tersangka yakni Agus Setiawan (32) warga Dusun Danurejo Desa Branti Raya Kecamatan Natar yang juga sopir perusahaan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan ketiga tersangka pada hari Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Team Tekan 308 Presisi Polsek
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 22 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG BINTANG / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 28 April 2025.
"Pertama Agus Setiawan, lalu dari hasil pengembangan kembali menangkap Sumartono dan Mandoyo," ujar Kapolsek, Jumat (9/5/2025).
Kompol M. Samsari menambahkan, peristiwa tersebut dilaporkan korban karena pada hari Selasa (22/4/2025)) sekira pukul 14.00 WIB menemukan bahan baku soya bean meal (SBM) dicampur bungkil kedelai dan pasir.
"Merasa dirugikan hingga mencapai Rp500 juta, korban lapor dan kita tindak lanjuti," imbuh Kompol M. Samsari.
Untuk proses selanjutnya, para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan dengan barang bukti satu kilogram sampel SBM, satu unit mobil Minibus Suzuki Futura warna biru nopol B 8039 EK berikut STNK dan kontak, serta tiga lembar surat jalan dari PT New Hope Indonesia. (*)
Penggelapan
sopir
buruh
PT New Hope Indonesia
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
