Pria Asal Bukit Kemuning Digelandang Polisi, Ternyata Pengedar Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Tengah berada di rumah, pria berinisial FF (33) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), digelandang ke polisi dan kini ditahan.
Hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket sabu siap edar, satu buah centong pipet, timbangan digital, handphone Vivo warna merah, bong, pirek, jarum, pipet plastik dan korek gas.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah membenarkan penangkapan tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Menurut Kasat, tersangka patut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Penangkapan tersangka dari laporan masyarakat, bahwa di rumahnya sering terjadi tempat transaksi narkoba," kata Kasat, Senin (29/9/2025).
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar Kasat, Senin (29/9/25).
Untuk proses lebih lanjut, tersangka masih diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dmPasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Warga Bukit Kemuning
pengedar sabu
Satuan Narkoba
polres Lampura
pengedar sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
