Polsek Terbanggi Besar Bekuk Pembuat dan Pemesan Senpi Rakitan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

29 September 2025 18:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus senpi rakitan. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus senpi rakitan. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Aktivitas mencurigakan sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, membuat resah masyarakat dan melaporkannya ke Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar melakukan penggerebekan dan ternya rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi senjata api (Senpi) rakitan, 

Polisi langsung membekuk dua orang berinisal SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, mengaku memimpin langsung proses penangkapan pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain membekuk kedua tersangka, beberapa alat produksi yang digunakan dalam home industri senpi ikut diamankan berupa satu set bor listrik, alat potong gerinda, alat las, silinder peluru, dua buah laras, satu buah penarik, dua buah mata gerinda dan lima buah per.

“Hasil pemeriksaan awal, SN berperan sebagai pembuat senpi rakitan, dan HG merupakan pemesan,” kata Kapolsek, Senin (29/9/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senpi ilegal.

Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

"Kani apresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, sehingga kasus ini bisa terungkap," pungkas AKP Dailami. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Senpi rakitan

pembuat

pemesan

Polsek Terbanggi Besar

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya