Polsek Natar Ungkap Kasus Penodongan di Jalinsum, Korban Umur 95 Tahun
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada hari Jumat (26/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB, diungkap Polsek setempat.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, korban penodongan yakni Mukmin (95) warga Markas Jaula, Desa Seputih Jaya Kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan tersangkanya Rojali alias Ali (32) warga Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan rekannya berinisal IP saat ini ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).
"Tersangka menodong dengan senjata tajam lalu memukul korban dan meminta secara paksa barang barang miliknya," kata Kapolsek, Sabtu (27/9/2025).
Aksi tersebut diketahui Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Chandra dan Panit Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto saat melaksanakan hunting yang melihat seorang lelaki sedang ditodong oleh dua orang mengendarai sepeda motor Honda Vega R warna hijau hitam.
"Melihat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," imbuh AKP Budi Howo.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi curas dan penodongan di wilayah Hukum Polsek Natar dengan motif kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal yakni 365 dan 368 dengan ancaman masing-masing hukuman selama 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Pemodelan
Jalinsum Desa Haduyang
korban umur 95 tahun
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
