Operasi Antik Krakatau 2025, Polres Lamtim Sikat Pengedar Narkoba
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim) terus gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja.
Dalam Operasi Antik Krakatau 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Senin (13/10/2025).
Menurut Kapolres, informasi adanya penyalahgunaan narkotika langsung ditanggapi Tim Opsnal Satresnarkoba yang kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka pertama berinisial DF (27) warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, ditangkap di kediamannya pada pukul 01.30 WIB.
Sedangkan tersangka kedua DPP (20) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, diamankan pada pukul 04.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan aktivitas mencurigakan para tersangka," ujar AKBP Heti Patmawati.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu, sebuah tas selempang warna hitam, dan sebuah ponsel iPhone.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lampung Timur
Narkoba
Kriminal
Kepolisian
Operasi antik 2025.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
