Modus Pinjam Mobil Sigra Putih, Pria Asal Balam Dijerat Dua Pasal

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

28 September 2025 14:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Mobil Daihatsu Sigra yang dilaporkan korban berada di Mapolsek Jati Agung. Foto istimewa
Rilis ID
Mobil Daihatsu Sigra yang dilaporkan korban berada di Mapolsek Jati Agung. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil Sigra warna putih milik seorang warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),' pria asal Bandar Lampung (Balam,), dilaporkan ke polisi.

Akibatnya, AS (40) warga Labuhan Ratu ini digelandang ke Mapolsek Jati Agung dan dijerat dua pasal yakni 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, awalnya korban meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan alasan akan digunakan bekerja di PT Telkom.

Tersangka menjanjikan kepada korban warga Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, imbalan Rp250 ribu setiap hari selama dipinjam dan saat menyerahkan mobil diberi uang Rp1,25 juta.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek, Minggu (28/9/2025).

Setelah itu, tersangka tidak dapat dihubungi dan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta membuat laporan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB menangkap tersangka di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” imbuh Iptu Rudy.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, terutama kendaraan.

Pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah serta jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sigra putih

Pria Asal Balam

dua pasal

Polsek Jati Agung

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya