Pernah Dipenjara Empat Tahun, Mohay Kembali Berulah Edarkan Sabu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua tahun menghirup udara bebas setelah empat tahun keluar dari penjara, pria berinisial DA alias Mohay (40), kembali berulah dengan mengedarkan narkotika golongan l jenis sabu.
Akibat ulahnya, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini harus kembali berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat dan merupakan bukti komitmen polisi dalam menindaklanjuti peredaran barang terlarang yang sangat meresahkan lingkungan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut
“Tersangka kita amankan tak jauh dari Balai Pekon Margakaya," kata Kasat Resnarkoba, Senin (29/9/2025).
Pengakuan tersangka dihadapan penyidik, ia nekat menjual sabu dikarenakan desakan ekonomi setelah keluar dari penjara dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” imbuh AKP Candra
Polisi kini tengah mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penjara empat tahun
mohay
edarkan sabu
Satresnarkoba
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
