Pejabat Negara Sekaligus Istri Komisaris PT LEB, Zaidirina Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dana Migas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Istri Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Zaidirina turut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dana Participating Interest (PI) 10 persen migas dari Pertamina Hulu Energi (PHE).
Zaidirina, selain dikenal sebagai istri Heri Wardoyo yang merupakan Komisaris PT LEB, juga merupakan pejabat negara.
Ia dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Deputi Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan pada Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).
Zaidirina baru dilantik sebagai Deputi BP Taskin pada 2 Juni 2025 lalu. Sebelumnya, ia lama menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap Zaidirina di ruang penyidik Kejati Lampung dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati, Ricky Ramadhan.
“Iya, benar infonya yang diperiksa itu istri Pak Heri (Heri Wardoyo),” kata Ricky Ramadhan kepada Rilis.id, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain Zaidirina, Ricky menyebut ada satu orang lainnya yang juga tengah diperiksa penyidik. Orang tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Sama ada PNS dari Lamtim,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Zaidirina juga pernah diperiksa pada Senin (4/11/2024) terkait posisinya sebagai Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT LEB.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,55 miliar.
Zaidirina
Kejati Lampung
dana migas
PHE
dana PI 10 persen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
