Pakai Sabu, Warga OKI Sumsel Diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pria berinisial KG (34) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 20.40 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip bekas sisa pakai sabu, sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan handphone merek Oppo A38 warna glowing gold.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka di Desa Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Menindak lanjuti informasi itu, anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)
Pakai sabu
warga OKI Sumsel
Satresnarkoba
Polres Way Kaban
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
