Nekat Curi Honda Revo Milik Tetangga, 7 Tahun Penjara Menanti Pria di Penawar Aji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

29 September 2025 17:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor milik tetangga Ditangkap Polsek Gedong Aji. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor milik tetangga Ditangkap Polsek Gedong Aji. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), terungkap dan menangkap satu orang tersangka.

Hasil penyelidikan Polsek Gedong Aji, tersangka pria berinisial S (35) tak lain merupakan tetangga korban dan kini masih menjalani proses hukum untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dengan korbannya Slamet Irwanto (34).

Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di Kantor Desa Sumber Sari. 

“Menyadari sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” ujar Kapolsek, Senin (29/9/2025).

Setelah menerima laporan korban, personel Polsek segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi, sepeda motor terlihat dibawa oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Ipda Sahmin.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya dengan menambahkan kunci ganda. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

Honda Revo

milik tetangga

Polsek Gedong Aji

Polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya