Nekat Curi Honda Revo Milik Tetangga, 7 Tahun Penjara Menanti Pria di Penawar Aji
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), terungkap dan menangkap satu orang tersangka.
Hasil penyelidikan Polsek Gedong Aji, tersangka pria berinisial S (35) tak lain merupakan tetangga korban dan kini masih menjalani proses hukum untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dengan korbannya Slamet Irwanto (34).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di Kantor Desa Sumber Sari.
“Menyadari sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” ujar Kapolsek, Senin (29/9/2025).
Setelah menerima laporan korban, personel Polsek segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi, sepeda motor terlihat dibawa oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Ipda Sahmin.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya dengan menambahkan kunci ganda. (*)
Curanmor
Honda Revo
milik tetangga
Polsek Gedong Aji
Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
