Modus Minta Tumpangan, Penjahat Berpisau Beraksi Dini Hari di Tuba

Gueade

Gueade

Tulang Bawang

4 Mei 2026 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: AI
Rilis ID
Ilustrasi: AI

Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Jumat (1/5/2026), tim gabungan yang di-backup Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil meringkus HD (38) di kediamannya di Marga Tiga, Lamtim.

Dari tangan HD, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Sabtu (2/5/2026) sore, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Deddy Novarianto kembali menciduk tersangka utama, J (26), di wilayah Menggala Selatan.

J tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi petugas.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tuba guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Apfryyadi.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Perampasan

Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya