Modus Minta Tumpangan, Penjahat Berpisau Beraksi Dini Hari di Tuba
Gueade
Tulang Bawang
Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Jumat (1/5/2026), tim gabungan yang di-backup Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil meringkus HD (38) di kediamannya di Marga Tiga, Lamtim.
Dari tangan HD, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Sabtu (2/5/2026) sore, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Deddy Novarianto kembali menciduk tersangka utama, J (26), di wilayah Menggala Selatan.
J tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi petugas.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tuba guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Apfryyadi.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. (*)
Perampasan
Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
