Modus Minta Bantuan Lalu Rampas Kendaraan, Polisi Bekuk Buronan Curas dan Curat

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

3 Oktober 2025 11:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Curas dan Curat Ditangkap Polsek Padang Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka Curas dan Curat Ditangkap Polsek Padang Ratu. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, berhasil diungkap dan menangkap pria berinisial MS (23) yang selama ini menjadi buronan.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Alsyahendra mengatakan, warga Kampung Padang Ratu tersebut telah lama masuk target operasi (TO), karena terlibat dua kali curas dan tiga Curat.

Selain melakukan curas terhadap keluarga seorang wartawan, salah satu kasus menonjol pada bulan Maret 2025 yakni korbannya anak SMP yang ditipu dengan modus minta diantar ke Kampung Haduyang Ratu. 

Namun, sepeda motor korban malah dirampas secara paksa, leher dicekik, bahkan digigit tangannya saat mencoba mempertahankan harga miliknya.

"Atas kejadian tersebut, ayah korban laporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Kapolsek, Jumat (3/10/2025).

AKP Edi Suhendra menambahkan, rekan tersangka inisial DF sudah lebih dulu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Padang Ratu dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang melihatnya sedang menjadi Pak Ogah di jalan rusak yang menghubungkan antara Kecamatan Gunung Sugih-Padang Ratu.

"Tanpa perlawanan, anggota menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Anak Tuha dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BB 5822 FDM, yang diduga merupakan hasil kejahatan," imbuh AKP Edi Suhendra.

Tersangka mengakui telah melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura minta bantuan lalu merampas kendaraan korban di tengah jalan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat dengan Pasal 365 jo 368 KUHPidana dan terancam hukuman selama 12 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

Curat

Curas

modus minta bantuan

Polsek Padang Ratu

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya