Modus Penipuan Jual-beli Mobil di Facebook, Pria di Lamtim Raup Duit Puluhan Juta

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

21 September 2025 12:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penipuan jual-beli mobil di Facebook ditangkap Satreskrim Polres Lamtim. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penipuan jual-beli mobil di Facebook ditangkap Satreskrim Polres Lamtim. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Aksi penipuan modus jual-beli mobil melalui akun media sosial Facebook, pria berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), meraup duit mencapai puluhan juta rupiah.

Atas aksinya tersebut, kini ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan menjalani prosesi pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

 Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu (10/8/)2024) saat korban warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sedang mencari kendaraan melalui aplikasi Facebook.

Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi dipasarkan dengan harga menarik, kemudian menghubungi akun penjual milik tersangka.

Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp46.400.000 sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.

Karena percaya dengan ucapan tersangka, korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan tersangka dan mendatangi alamat yang tertera di Desa Labuhan Ratu untuk mengambil mobil tersebut. 

"Sampai di lokasi, korban mendapati mobil tersebut bukan milik tersangka dan baru sadar telah menjadi korban penipuan," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/9/2025).

Korban selanjutnya lapor ke Polres dan hasil penyelidikan, pada Jumat ,(19/9/2025), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dua unit telepon genggam, lima buah buku rekening BRI, satu kartu ATM.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

Jual beli mobil

Facebook

puluhan juta

Satreskrim

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya