Modus Penipuan Jual-beli Mobil di Facebook, Pria di Lamtim Raup Duit Puluhan Juta
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi penipuan modus jual-beli mobil melalui akun media sosial Facebook, pria berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), meraup duit mencapai puluhan juta rupiah.
Atas aksinya tersebut, kini ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan menjalani prosesi pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu (10/8/)2024) saat korban warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sedang mencari kendaraan melalui aplikasi Facebook.
Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi dipasarkan dengan harga menarik, kemudian menghubungi akun penjual milik tersangka.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp46.400.000 sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.
Karena percaya dengan ucapan tersangka, korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan tersangka dan mendatangi alamat yang tertera di Desa Labuhan Ratu untuk mengambil mobil tersebut.
"Sampai di lokasi, korban mendapati mobil tersebut bukan milik tersangka dan baru sadar telah menjadi korban penipuan," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/9/2025).
Korban selanjutnya lapor ke Polres dan hasil penyelidikan, pada Jumat ,(19/9/2025), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dua unit telepon genggam, lima buah buku rekening BRI, satu kartu ATM.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan.
Penipuan
Jual beli mobil
puluhan juta
Satreskrim
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
