Modus Arisan dan Investasi Bodong, Wanita Asal Sukadana Ditangkap di Palembang
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua tahun masuk daftar pencarian orang, wanita berinisial MPS (34) warga Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akhirnya ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Balam) di Palembang pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan dan investasi bodong.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018 dan promosi melalui status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor.
Tersangka membuat arisan 5-20 kloter berupa arisan dua member (Duet) dan empat member (Quartet) dengan jangka waktu tertentu.
"Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir, karena peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh tersangka sendiri,” kata Kapolresta, Sabtu (4/10/2025).
Kombes Pol Alfret menambahkan, uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha tersangka.
Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta dan total dari sembilan korban lain kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuh Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay. (*)
Modus penipuan
arisan dan investasi bodong
wanita asal Sukadana
Polresta Balam
Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
