Menipu di Way Kanan, Warga Madiun Jatim Ditangkap Satreskrim
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pria berinisial FAP (39) warfa Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan.
KBO Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Peristiwa tersebut dialami korban warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu pada hari Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu menuju ke rumah, ditelpon istrinya yang menginformasikan bahwa sepeda motor akan dibeli tersangka sedang dicoba.
Namun setelah kurang lebih sekitar dua jam, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha R15 nopol: BE 5437 WA.
Korban sempat menghubungi nomor handphone tersangka yang diberikan oleh istrinya, tetapi tidak aktif lalu berusaha mencari keberadaannya.
"Karena merasa ditipu, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti," kata KBO Kasat Reskrim, Selasa (30/9/2025).
Berbekal laporan korban, anggota Satreskrim berhasil menemukan tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di samping Masjid Agung Baradatu, Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan sanksi pidana sesuai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
"Ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara,” Imbuh Ipda Agus Runcik. (*)
Warga Madiun Jatim
penipuan
sepeda motor
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
