Mencuri HP dan Uang, Tetangga Korban Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) berupa handphone (HP) dan uang tunai Rp250 ribu milik warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka pencurian berinisal AS merupakan tetangga korban.
Polisi menangkap tersangka pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya dan menyita barang bukti HP merek Infinix Smart 8 Pro warna biru dan kotaknya.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan harta miliknya pada hari Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolsek, Kamis (9/10/2025)..
Kejadian pencurian diketahui korban saat pulang ke rumah yang mendapati jendela samping dalam keadaan terbuka dan rusak serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci.
AKP Feriyantoni mengungkapkan, tersangka dihadapan penyidik mengaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping rumah dan mengambil HP korban yang sedang dicarger dan uang tunai, lalu keluar melalui jendela yang dibobol.
Aksi tersangka dilakukan setelah mengetahui tetangganya keluar dari rumah dan langsung beraksi seorang diri.
Semula, tersangka berniat menjual hasil curian dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang, namun niatnya keburu diendus polisi.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Pencuri
rumah tetangga
HP dan uang
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
