Curi TBS, Warga Negeri Agung Terancam 7 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

26 September 2025 20:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka maling TBS diringkus Polsek Blambangan Umpu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka maling TBS diringkus Polsek Blambangan Umpu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Polsek Blambangan Umpu, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) di Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung.

Saat ini, pria berinisial AG (26) yang diketahui sebagai tetangga korban masih menjalani pemeriksaan dan Dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara 

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka mencuri 71 TBS milik petani plasma di Blok D1 pada hari Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 03.20 WIB.

Aksi pencurian diketahui tiga orang saksi saat melakukan patroli dan melihat orang melarikan diri dari areal kebun sawit.

Setelah dihitung, saksi mengumpulkan TBS seberat 1.210 kilogram dan diperkirakan Senilai Rp2.783.000.

"Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek guna di proses lebih lanjut," kata Kapolsek, Jumat (26/9/2025). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling

TBS

Warga Negeri Agung

Polsek Blambangan Umpu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya