Curi TBS, Warga Negeri Agung Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Polsek Blambangan Umpu, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) di Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung.
Saat ini, pria berinisial AG (26) yang diketahui sebagai tetangga korban masih menjalani pemeriksaan dan Dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka mencuri 71 TBS milik petani plasma di Blok D1 pada hari Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 03.20 WIB.
Aksi pencurian diketahui tiga orang saksi saat melakukan patroli dan melihat orang melarikan diri dari areal kebun sawit.
Setelah dihitung, saksi mengumpulkan TBS seberat 1.210 kilogram dan diperkirakan Senilai Rp2.783.000.
"Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek guna di proses lebih lanjut," kata Kapolsek, Jumat (26/9/2025). (*)
Maling
TBS
Warga Negeri Agung
Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
