Polres Lamteng Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

24 September 2025 15:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka rudapaksa anak berkebutuhan khusus ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka rudapaksa anak berkebutuhan khusus ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi tak terpuji dilakukan pria berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Pasalnya, ia dan rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan tindak pidana asusila terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur.

Akibat ulahnya, SW kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, perbuatan tersangka terhadap anak umur 15 tahun dilakukan pada hari Sabtu (28/6/2025).

Awalnya, tersangka datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation dan mengajak korban ke rumahnya mengambil kopi.

"Sampai di rumah, tersangka langsung merudapaksa korban sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim, Rabu (24/9/2025).

Setelah melakukan aksi bejat, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya lalu menceritakan kepada rekannya yang kini DPO dan selanjutnya ikut melakukan tindakan serupa.

"Modus kedua tersangka mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk jajan," imbuh AKP Devrat Aolia Arfan.

Berdasarkan laporan paman korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Selasa (23/9/2025). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

anak berkebutuhan khusus

warga Tuba

Unit PPA Satreskrim

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya