Kapolresta Bandar Lampung Ingatkan Anggota: Jangan Bergaya Hidup Hedon!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan penegasan kepada seluruh personel agar menjauhi gaya hidup hedonisme.
Ia menilai perilaku berlebihan dan konsumtif tidak sesuai dengan jati diri seorang aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada anggota yang menampilkan gaya hidup berlebihan, apalagi di media sosial. Itu bukan hanya berdampak pada pribadi, tapi juga institusi. Saya minta seluruh personel, ASN, bahkan keluarga, untuk bijak dan tidak menunjukkan perilaku konsumtif berlebihan,” tegas Alfret saat apel jam pimpinan di halaman Mapolresta, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tugas utama anggota Polri adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, perilaku sehari-hari harus mencerminkan nilai keteladanan.
“Anggota Polri harus bisa dipercaya dan dicintai masyarakat melalui sikap rendah hati serta kedekatan dengan warga,” ujarnya.
Alfret juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, masyarakat sangat cepat menilai dan merespons perilaku aparat. Kehati-hatian dan kesadaran kolektif, kata dia, sangat diperlukan untuk menjaga marwah Polri.
Selain menyinggung gaya hidup, Kapolresta menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Baik dalam pelayanan publik, patroli kamtibmas, hingga penegakan hukum, semuanya harus dilakukan secara humanis, transparan, dan sesuai aturan.
“Integritas bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga sikap hidup. Dengan hidup sederhana, kita bisa lebih fokus pada tugas utama, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tandasnya.
Pesan tersebut disambut serius oleh seluruh jajaran personel yang hadir. Kapolresta menegaskan, imbauan ini berlaku bagi anggota Polri, ASN di lingkungan Polri, serta keluarga besar Polresta Bandar Lampung. (*)
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay
Kapolresta Balam
hedonisme
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
