Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kadis dan Kabid DLH Tubaba Dijebloskan ke Penjara

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang Bawang Barat

13 Oktober 2025 16:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Firmansyah tersangka kasus dinas lingkungan hidup
Rilis ID
Firmansyah tersangka kasus dinas lingkungan hidup

RILISID, Tulang Bawang Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan dan menahan dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba pada Tahun Anggaran 2022-2024.

Kajari Tubaba Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, memimpin langsung proses pemeriksaan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (13/10/2025).

Dua tersangka yang kini dijebloskan ke penjara yakni Kepala Dinas (Kadis) DLH berinisal F dan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah B3 berinisal H.

"Keduanya diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1.363.096.300," kata Kajari.

Modus operandi yang dilakukan kedua pejabat tersebut menurut Kajari yakni tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH.

Selain itu, penyisihan dana 20 persen dari setiap pencairan untuk Kadis yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama F dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama H.

Tersangka F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT - 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DLH

tersangka

Kajari

Tubaba

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya