Maling Barang Milik Sekolah, Karyawan SMAN 1 Kota Agung Akui Uangnya Habis Buat Judol
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus hilangnya barang-barang milik Sekolah Menengah Atau Negeri (SMAN) 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka pencurian berinisial AH (26) merupakan warga Kelurahan Kuripan yang bekerja sebagai karyawan di sekolah tersebut.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya pada hari Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, berikut menyita barang bukti hasil curiannya.
Kasus pencurian berawal dari laporan seorang guru yang kehilangan printer miliknya yang semula dititipkan kepada petugas kebersihan sekolah untuk diperbaiki, karena mengalami kerusakan pada bagian catridge.
"Pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, printer tersebut hilang dari mess sekolah tempat tinggal petugas kebersihan," kata Kapolsek, Rabu (8/10/2025).
Mengetahui hal itu, korban segera menghubungi pihak sekolah dan meminta agar rekaman CCTV diperiksa lalu membuat laporan ke Polsek Kota Agung.
Berdasarkan laporan korban, hasil pengecekan dan keterangan saksi-saksi diketahui tersangka mengambil dan menyembunyikan printer hasil curian di bawah meja kerjanya.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian milik Sekolah senilai Rp18 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk judi online (Judol).
Saat ini barang bukti telah ditemukan berupa dua printer dan satu proyektor, sedangkan dua proyektor lainnya masih dalam pencurian
"Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Karyawan sekolah
SMAN 1 Kota Agung
pencurian Printer dan Proyektor
judol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
