Jalan-jalan ke Kota Bawa Senpi Ilegal, Warga Lamtim Ditangkap Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aksi gaya-gayaan dengan membawa senjata api (Senpi) ilegal, dilakukan pria berinisial AP (32) warga Rajabasa Jaya, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim saat jalan-jalan ke Kota Bandar Lampung (Balam)
Atas ulahnya tersebut, ia justru ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta di kawasan Jalan Nawawi gelar Dalom Rajabasa pada hari Jumat (29)8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, berikut empat butir amunisi aktif.
Kasat Reskrim Polresta Balam Kompol Fariz Arista mewakili Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, senpi dibawa tersangka diselipkan di celana bagian belakang
Hasil pemeriksaan menunjukkan, senpi tersebut bukan rakitan, melainkan buatan pabrikan asal Turki dengan jenis Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter.
"Berdasarkan hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan yang artinya, masih aktif dan berfungsi normal,” kata Kasat Reskrim, Rabu (8/10/2025).
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tersebut dan berdasarkan pengakuannya, didapat dari lemari milik ayahnya yang kini sedang dicari polisi ke Pulau Jawa.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini,” imbuh Kompol Fariz Arista.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku membawa senpi tersebut untuk berjaga diri saat bepergian malam hari menggunakan sepeda motor.
Namun, polisi menilai yang bersangkutan hanya bergaya, dan bukan karena ada ancaman.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Jalan ke kota
bawa senpi ilegal
warga Lamtim
Satreskrim Polresta Balam
20 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
