Tangan Diborgol, Polisi Bawa Aparatur Desa Terduga Rudapaksa Anak dari Sumsel

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

24 September 2025 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Lampura saat menangkapoknum aparatur desa terduga rudapaksa anak. foto  Istimewa
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Lampura saat menangkapoknum aparatur desa terduga rudapaksa anak. foto Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Sepandai-pandainya melarikan diri karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil, RI seorang oknum aparat desa akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (25/9/2025). 

Pelariannya ke wilayah warkuk Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya terendus polisi dan langsung diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Appfriyadi Pratama, membenarkan terkait penangkapan oknum aparatur desa Sabuk Empat yang diduga menghamili korban yang masih di bawah umur.

"Iya benar, tersangka dengan tangan terborgol dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Kasus tersebut sempat mencuat setelah keluarga korban mendatangi Balai Wartawan PWi Lampura karena merasa diintimidasi oleh oknum Kepala Desa.

Menurut oknum Kades, keluarga korban diminta untuk berdamai karena masih ada hubungan kekeluargaan dan ada unsur perselingkuhan.

Merasa tidak terima dengan ucapan oknum Kades, warga menggelar demo di kantor Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Lampura agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya.  (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

aparatur desa

anak tetangga

Polres Lampura

Tangan diborgol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya