Tangan Diborgol, Polisi Bawa Aparatur Desa Terduga Rudapaksa Anak dari Sumsel
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sepandai-pandainya melarikan diri karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil, RI seorang oknum aparat desa akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (25/9/2025).
Pelariannya ke wilayah warkuk Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya terendus polisi dan langsung diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Appfriyadi Pratama, membenarkan terkait penangkapan oknum aparatur desa Sabuk Empat yang diduga menghamili korban yang masih di bawah umur.
"Iya benar, tersangka dengan tangan terborgol dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Kasus tersebut sempat mencuat setelah keluarga korban mendatangi Balai Wartawan PWi Lampura karena merasa diintimidasi oleh oknum Kepala Desa.
Menurut oknum Kades, keluarga korban diminta untuk berdamai karena masih ada hubungan kekeluargaan dan ada unsur perselingkuhan.
Merasa tidak terima dengan ucapan oknum Kades, warga menggelar demo di kantor Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Lampura agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya. (*)
Rudapaksa
aparatur desa
anak tetangga
Polres Lampura
Tangan diborgol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
