Gerebek Sabung Ayam di Lamtim, Penjudi Kabur Tinggalkan Belasan Rannor
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Upaya penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), membuat para pemainnya kabur melarikan diri, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akhirnya, polisi hanya menemukan 15 unit kendaraan bermotor (Ranmor) berbagai merek, seekor ayam aduan, geber ayam, alat judi koprok dan perlengkapan lainnya yang kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Benar, kami dapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat," kata Kapolsek, Rabu (24/9/2025).
Iptu Romi menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana melanggar Pasal 303 KUHPidana.
Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, karena cukup meresahkan masyarakat.
"Kami imbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” imbau Iptu Romi Azhari. (*)
Perjudian
sabung ayam
gerebek
Ranmor
Polsek Bandar Sribawono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
