Gerebek Sabung Ayam di Lamtim, Penjudi Kabur Tinggalkan Belasan Rannor

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

24 September 2025 14:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti puluhan ranmor diamankan dari lokasi judi sabung ayam di Lamtim. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti puluhan ranmor diamankan dari lokasi judi sabung ayam di Lamtim. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Upaya penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), membuat para pemainnya kabur melarikan diri, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Akhirnya, polisi hanya menemukan 15 unit kendaraan bermotor (Ranmor) berbagai merek, seekor ayam aduan, geber ayam, alat judi koprok dan perlengkapan lainnya yang kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.

Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Benar, kami dapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat," kata Kapolsek, Rabu (24/9/2025).

Iptu Romi menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, karena cukup meresahkan masyarakat. 

"Kami imbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” imbau Iptu Romi Azhari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Perjudian

sabung ayam

gerebek

Ranmor

Polsek Bandar Sribawono

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya