Gadaikan Beat POP Milik Kenalan Lama, Warga Kalianda Diamankan Polsek Palas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meminjam sepeda motor milik orang yang telah lama dikenalnya Catur Irawan (42) warga Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), justru membawa kabur dan menggadaikan kepada orang lain.
Akibat ulahnya tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Palas, berhasil mengamankannya berikut sepeda motor Honda Beat POP warna putih nopol BE 2769 DM milik korban Cahyono.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, awalnya tersangka bersama rekannya bertamu ke rumah korban di Desa Bumi Daya dan karena kemalaman numpang menginap.
Keesokan paginya, tersangka meminjam Sepeda motor korban dengan alasan menemui temannya di Desa Bumi Restu dan korban memberikan kunci kontak.
Lama ditunggu-tunggu, tersangka tidak balik lagi dan saat dihubungi mengaku masih berada ke Sragi lalu ke Pematang Pasir untuk mengolah mobil temannya yang mau dijual.
"Setelah itu nomor tersangka tidak bisa dihubungi lagi dan ternyata sepeda motor telah digadaikan sebesar Rp1,8 juta," kata Kapolsek, Sabtu (27/9/2025).
Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian ditaksir Rp8,2 juta, akhirnya membuat laporan ke Polsek untuk diproses secara hukum
Berdasarkan laporan korban, tersangka berhasil amankan di Dusun Purwodadi Desa Sukaraja, Kecamatan Palas pada hari Kamis (25/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Hasil interogasi, tersangka mengakui, uang tersebut telah dibagi dua dengan rekannya berinisal WI yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana," pungkas Iptu Suyitno. (*)
Gadaikan
Beat POP
kenalan lama
warga Kalianda
Polsek Palas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
