Modus Love Scamming, Empat Napi Lapas Kotabumi dan Metro Jadi Tersangka Penipuan
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus penipuan melalui daring dengan modus love scamming, diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Empat orang ditetapkan menjadi tersangka yakni MNY, S, RS saat ini berstatus narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi dan RDP Napi Lapas Kota Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025) mengatakan, untuk mengelabuhi korban-korbannya para tersangka berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Melalui patroli siber, setelah ditelusuri para tersangka ternyata menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet
Menurut Kombes Pol Dery, para tersangka dalam menjalankan aksi terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring.
"Korban kemudian diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual dan rekaman tersebut dipakai untuk memeras," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Perwira menengah dengan tiga melati ini menambahkan, setelah berhasil mengungkap identitas tersangka, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak Kanwil Ditjenpas Lampung.
"Kami sita sejumlah barang bukti seperti ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan Jatanras," pungkas Dirreskrimsus. (*)
Empat Napi
Lapas Kotabumi dan Metro
penipuan
Ditreskrimsus Polda Lampung
Kombes Pol Dery Agung Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
