Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi Amankan Tiga Pemuda di Lampura

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

25 September 2025 18:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Satnarkoba Polres Lampura saat memeriksa tiga pemuda pengedar tembakau sintetis. Foto Humas Polres
Rilis ID
Penyidik Satnarkoba Polres Lampura saat memeriksa tiga pemuda pengedar tembakau sintetis. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Utara — Mengendarai tembakau sintetis atau yang tenar disebut Gorila, tiga pemuda di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres setempat.

Mereka berinisial HI (22) warga Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat, AF (22) dan MIM (23) kedua warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat bawah di lokasi yang ditunjukkan sering ada transaksi narkoba.

"Ketiganya kita amankan saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Cempedak," ujar Kasat Narkoba, Kamis (25/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak satu paket besar, sedang dan tiga paket kecil tembakau sintetis, timbangan digital serta tiga unit handphone.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar

tembakau sintetis

Satnarkoba

Polres Lampura

vtiga pemuda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya