Edarkan Hexymer dan Tramadol, Polisi Ringkus Tiga Warga Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), meringkus tiga orang yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga orang yang kini ditetapkan tersangka yakni inisial LS (21) warga Desa Braja Harjo Asri dan DP (20) warga Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah serta SU (23) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan SU dan PR di Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah saat tengah menyalahgunakan obat-obatan berbahaya.
"Tidak jauh dari lokasi penangkapan, anggota kembali mengamankan LU," kata Kasat Resnarkoba, Senin (22/9/2025).
Hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti plastik bening berisi 325 butir Hexymer, satu strip berisi lima butir Tramadol, tiga unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta sebuah bra wanita.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Timor Irawan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Hexymer dan Tramadol
narkoba
tiga warga lamtim
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
