Bobol Rumah Milik Wabup OKU Selatan di Adiluwih, Polisi Tangkap Dua Orang, Satu DPO

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

26 September 2025 12:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pembobol rumah Wabup OKU Selatan tertunduk lesu saat ditanya Kapolres Pringsewu. Foto Yuda
Rilis ID
Dua tersangka pembobol rumah Wabup OKU Selatan tertunduk lesu saat ditanya Kapolres Pringsewu. Foto Yuda

Keesokan harinya, para tersangka kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa barang curian ke rumah mereka.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, terutama untuk mengejar satu orang yang masih buron,” pungkas Kasat Reskrim. 

Salah satu tersangka Riki Rio Pranata mengaku pernah tinggal di rumah tersebut sebelum dijual orang tuanya kepada H. Misnadi. 

"Sedikitpun saya tidak ada niat, awalnya diajak teman saya ND yang akhirnya saya mau. Saya menyesal sekali," kata Riki.

Riki bahkan sempat melontarkan pesan kocak bercampur penyesalan:

“Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya, habis mancing malah mencuri,” ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Pringsewu

Bobol rumah

Wabup OKU Selatan

Adiluwih

Polsek Sukoharjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya