Bobol Rumah Milik Wabup OKU Selatan di Adiluwih, Polisi Tangkap Dua Orang, Satu DPO
Yuda Haryono
Pringsewu
Keesokan harinya, para tersangka kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa barang curian ke rumah mereka.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, terutama untuk mengejar satu orang yang masih buron,” pungkas Kasat Reskrim.
Salah satu tersangka Riki Rio Pranata mengaku pernah tinggal di rumah tersebut sebelum dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.
"Sedikitpun saya tidak ada niat, awalnya diajak teman saya ND yang akhirnya saya mau. Saya menyesal sekali," kata Riki.
Riki bahkan sempat melontarkan pesan kocak bercampur penyesalan:
“Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya, habis mancing malah mencuri,” ucapnya. (*)
Polres Pringsewu
Bobol rumah
Wabup OKU Selatan
Adiluwih
Polsek Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
