Dilaporkan Anak Kandung, Pria 37 Tahun di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Aksi bejat dilakukan seorang bapak berinisal SR (37) warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kepada anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun.
Atas kelakuannya yang tak patut ditiru, ia dilaporkan anak dan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan pada Hari Minggu (28/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut dan menjadikannya sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus tersebut, tersangka terancam dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara," ujar Kasat Reskrim, Minggu (5/10/2025).
AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, kronologis kejadian dilakukan tersangka pada hari Jumat (26/9/2025) sekira Pukul 00.00 WIB saat korban dan Ibunya tertidur lelap.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan hingga diserahkan ke pihak kejaksaan. (*)
Bapak umur 37 tahun
Unit PPA SATRESKRIM
POLRES MESUJI
hukuman
15 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
