Dilaporkan Anak Kandung, Pria 37 Tahun di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

5 Oktober 2025 14:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang dilaporkan anak kandung dan istrinya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka yang dilaporkan anak kandung dan istrinya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji. Foto Humas Polres

RILISID, Mesuji — Aksi bejat dilakukan seorang bapak berinisal SR (37) warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kepada anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun.

Atas kelakuannya yang tak patut ditiru, ia dilaporkan anak dan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan pada Hari Minggu (28/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut dan menjadikannya sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kasus tersebut, tersangka terancam dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara," ujar Kasat Reskrim, Minggu (5/10/2025).

AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, kronologis kejadian dilakukan tersangka pada hari Jumat (26/9/2025) sekira Pukul 00.00 WIB saat korban dan Ibunya tertidur lelap.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan hingga diserahkan ke pihak kejaksaan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bapak umur 37 tahun

Unit PPA SATRESKRIM

POLRES MESUJI

hukuman

15 tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya