Curi Yamaha Xeon Milik Mahasiswa, Polisi Ringkus Warga Kota Agung
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang mahasiswa di rumah kontrakan, diungkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung.
Di back up Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, tersangka berinisial HF (34) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek..
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, curanmor dilakukan tersangka di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mendapati sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ dan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
“Hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan di Dusun Pancawarna Kota Agung,” kata Kapolsek, Senin (29/9/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan dua rekannya berinisial AG dan RP yang saat ini masih dalam pengejaran (Buron).
Barang bukti hasil curiannya kini telah diamankan berikut satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merek Nike warna putih.
“Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Curanmor
Yamaha Xeon
milik mahasiswa
Polsek Kota Agung
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
