Curi Motor Mahasiswi, Pria di Natar Terancam 7 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 Oktober 2025 18:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor milik mahasiswi ditangkap Polsek Natar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor milik mahasiswi ditangkap Polsek Natar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di area parkir Supermarket Chandra, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terungkap.

Tim Tekab Polsek Natar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Chandra, berhasil mengungkap kasusnya dan menangkap pria berinisial EA (36) warga Branti Raya, Kecamatan Natar pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa hari (9/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. 

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya nomor polisi BE 2237 DAW dan mengalami kerugian sekitar Rp11,7 juta.

"Korban lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Natar.

Atas kejadian tersebut, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di lokasi yang terpantau CCTV atau dijaga petugas resmi," pesan AKP Budi Howo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

sepeda motor

mahasiswi

hukuman 7 tahun

Polsek Natar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya