Curi Empat HP di Gubuk, Gerandong Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Kasus pencurian empat buah handphone (HP) di gubuk lahan semangka di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terungkap dan mengamankan satu orang tersangkanya.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial J alias Gerandong (39) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat, (26/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Menggala.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tertidur di dalam gubuk.
Peristiwa pencurian menurut Kapolsek terjadi pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Menyadari HP miliknya hilang, korban lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek.
Tersangka mengaku menjual hasil curian tersebut di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik hanya mengamankan empat buah kotak HP milik para korban sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Gerandong
curi empat HP
Polsek Bandar Agung
Polres Tuba
7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
