Curanmor di Tempat Karaoke, Bugis Diancam 7 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

22 September 2025 22:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor di tempat karaoke ditangkap Polsek Pakuan Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor di tempat karaoke ditangkap Polsek Pakuan Ratu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuan Ratu, berhasil menangkap pria berinisial IS alias Bugis yang diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) di seputaran Kota Metro, Rabu (17/9/2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan warga Kampung Tanjung Serupa berikut menyita sepeda motor honda beat sporty warna biru nopol BE 2768 WM.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat mencari hiburan di tempat karaoke pada hari Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat hendak pulang, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (22/9/2025).

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan ditahan di sel Mapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,“ pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

karaoke

7 tahun penjara

Polsek Pakuan Ratu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya