Curanmor di Tempat Karaoke, Bugis Diancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuan Ratu, berhasil menangkap pria berinisial IS alias Bugis yang diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) di seputaran Kota Metro, Rabu (17/9/2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan warga Kampung Tanjung Serupa berikut menyita sepeda motor honda beat sporty warna biru nopol BE 2768 WM.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat mencari hiburan di tempat karaoke pada hari Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat hendak pulang, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (22/9/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan ditahan di sel Mapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,“ pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)
Curanmor
karaoke
7 tahun penjara
Polsek Pakuan Ratu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
