Bobol Rumah Tetangga, Pria di Negara Batin Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian dengan membobol rumah di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Diungkap Polsek setempat.
Hasilnya, pria berinisial BL (34) yang tak lain tetangga korban, akhirnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek pada hari Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding terbuat dari triplek, kemudian mengambil barang-barang antara lain satu unit speker aktif merek advance, sebuah gergaji tangan, mesin gerinda, mesin loter dan sepasang sepatu boat warna Hijau.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian jika ditaksir sebesar Rp5 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (25/9/2025).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Bobol rumah tetangga
pria di Negara Batin
Polsek Negara Batin
Polres Way Kanan
7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
