Bobol Rumah Tetangga Desa, Pemuda Umur 18 Tahun Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berinisal AK (18) warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap polisi, Rabu (14/5/2025) dini hari.
Kasat Binmas Polres Lamsel Kompol Yani Deviyanti mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka oleh anggota Bhabinkamtibmas bersama warga di rumahnya.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga ke Bhabinkamtibmas, bahwa ada orang yang mencurigakan, kemudian bersama dengan bantuan masyarakat melakukan penyelidikan.
"Saat ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di kediaman Sapar (60) warga di Dusun 1, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda," kata Kasat Binmas.
Menurut Kompol Yani Deviyanti, tersangka melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka mencuri uang sebanyak Rp2,7 juta milik korban yang diletakkan di atas meja kamar dan ditutup menggunakan kain.
"Tersangka masuk ke rumah saat korban sedang berada di sawah," imbuh Kompol Yani Deviyanti.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang sisa Rp105 ribu.
Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres untuk diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
Pemuda
bobol rumah
tetangga desa
Binmas Polres Lamsel
Kompol Yani Deviyanti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
