Bobol Balai Kampung, Pria di Way Kanan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

8 Oktober 2025 08:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembobol Balai Kampung ditangkap Polsek Gunung Labuhan. Foto istimewa
Rilis ID
Pembobol Balai Kampung ditangkap Polsek Gunung Labuhan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Aksi pembobolan di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, diungkap Polsek setempat dan mengamankan pria berinisial SY (40) warga tetangga Dusun.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan perangkat kampung.

Peristiwa pencurian diketahui pada hari Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat Kepala Dusun (Kadus) dan penjaga Balai Kampung melakukan pemeriksaan melihat gembok pintu sudah dalam keadaan rusak.

Setalah itu, saksi masuk ke dalam Balai Kampung dan melihat barang- barang sudah tidak ada atau hilang seperti satu Unit Laptop merek HP warna silver, satu Unit TV LED 32” merek Polytron warna hitam serta satu Unit Receiver warna hitam.

"Setelah dilakukan pencarian tidak ketemu, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Rabu (8/10/2025).

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Abdul Haris. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol

Balai Kampung

Polsek Gunung Labuhan

Polres Way Kanan

tujuh tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya