Beraksi di Kampus, Residivis Asal Lamtim Diringkus Polresta Balam
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang residivis berinisal SD (26) warga Lampung Timur (Lamtim), tertangkap basah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Balam) saat beraksi di area kampus Universitas Lampung (Unila), Jumat (22/8/2025) sore.
Kapolresta Balam Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, tersangka SD beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka sempat berkeliling di area kampus mencari sasaran, sebelum SD turun dan merusak kontak motor menggunakan kunci letter T.
“Saat mencoba mendorong motor hasil curian, tersangka dipergoki warga dan langsung diteriaki maling, sehingga panik dan terjatuh," kata Kapolresta, Rabu (8/10/2025).
Beruntung, saat kejadian anggota Tekab 308 Polsek Kedaton tengah berpatroli dan segera mengamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban..
Kombes Pol Alfret menambahkan, tersangka SD merupakan residivis kasus curanmor dan menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Rutan Serang.
"Tersangka belum genap sebulan setelah bebas,kembali melakukan aksi serupa," imbuh Kombes Pol Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Residivis
warga Lamtim
kampus
curanmor
Polresta Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
