Begal Motor di Tegineneng Nyerah di Tangan Tekab

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

27 September 2025 17:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka begal yang jadi buronan Polsek Tegineneng. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka begal yang jadi buronan Polsek Tegineneng. Foto Humas Polsek

RILISID, Pesawaran — Kasus pembegalan di siang bolong yang terjadi di dekat jembatan Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil diungkap.

Setelah lima bulan menjadi buronan, pria berinisial MSA alias R (32), nyerah saat diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng di Jalan Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jumat (26/9/2025).

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka dikenal kerap melancarkan aksi kejahatan dan penangkapan tersebut merupakan proses panjang hasil penyelidikan.

Aksi tersangka dilakukan terhadap Aji Janata (18) yang harus kehilangan sepeda motornya setelah diancam dengan senjata tajam dengan menodongkan ke arah perut sambil berkata turun kamu.

"Korban ketakutan langsung menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Sabtu (27/9/2025).

Penangkapan tersangka dilakukan saat mengendarai sepeda motor yang identik milik korban, lalu dibuktikan melalui kecocokan nomor rangka dan mesin.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix Smart 8 warna hitam milik Riki Ferdiansyah yang diketahui menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pasar Desa Bumi Agung, Tegineneng. 

"Atas kedua kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkas AKP Davit Herli. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan

begal

Polsek Tegineneng

polres Pesawaran

AKBP Heri Sulistyo Nugroho

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya