Bawa Sepaket Sabu Siap Pakai, Polisi Gelandang Pria 52 Tahun di Bukit Kemuning

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

2 Oktober 2025 08:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pemilik satu paket sabu digelandang ke Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pemilik satu paket sabu digelandang ke Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), terus dilakukan oleh Satuan Narkoba.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang diduga bandar sabu, polisi kembali mengamankan pria berinisial I (52) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah petugas mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu yang kini masih menjalani pemeriksaan.

“Hasil pengembangan, tersangka kita gelandang dari rumahnya,” ujar Kasat, Rabu (1/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sabu yang siap pakai.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria 52 tahun

Digelandang

sepaket sabu

Saruan Narkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya