Bawa Sepaket Sabu Siap Pakai, Polisi Gelandang Pria 52 Tahun di Bukit Kemuning
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), terus dilakukan oleh Satuan Narkoba.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang diduga bandar sabu, polisi kembali mengamankan pria berinisial I (52) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah petugas mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu yang kini masih menjalani pemeriksaan.
“Hasil pengembangan, tersangka kita gelandang dari rumahnya,” ujar Kasat, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sabu yang siap pakai.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pria 52 tahun
Digelandang
sepaket sabu
Saruan Narkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
