Bawa Sajam, Residivis Diamankan Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diungkap Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan laporan korban, Tekan 308 Presisi Polres Lampura langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial H berikut senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari Sabtu (20/9/2025) dengan menghalangi korban dan meminta sejumlah uang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi sebuah pos tempat mangkal tersangka dan mengamankannya berikut tiga sajam jenis laduk dan pisau garpu.
“Tersangka sempat melarikan diri saat kami tangkap,” kata Kasat Reskrim, Senin (22/9/2025).
Menurut AKP Apfryyadi, tersangka merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api (Senpi), pembakaran rumah dan tersangka lain atas dugaan penganiayaan.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin resmi. (*)
Residivis
pemalakan sopir truk
bawa Sajam
Satreskrim
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
