Bawa Enam Paket Sabu, Polres Lampura Ringkus Pria Umur 45 Tahun

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

29 September 2025 21:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kepemilikan sabu enam paket diringkus Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka kepemilikan sabu enam paket diringkus Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial N (45) warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus Polres setempat. 

Hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang siap edar, satu bundel plastik klip, sebuah tas selempang, dompet dan satu unit handphone mrek Vivo.

Kasi Humas AKP Budiarto mengatakan, tersangka diringkus karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis dabu.

Penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

“Hasil penyelidikan, tersangka diringkus saat berada di jalan Jaga Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang,” kata Kasi Humas, Senin (29/9/2925).

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Lampura guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

pria 45 tahun

Polres Lampura

narkotika

Bunga Mayang

enam paket

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya