Bawa Busur dan Anak Panah, Delapan Remaja Diamankan Polresta Balam
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Hendak tawuran, delapan remaja berumur 15-17 tahun, diamankan patroli Samapta Polresta Bandar Lampung (Balam) di wilayah Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung karang Barat, Kamis (2/20/2025) malam.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, satu buah busur panah, dandua anak panah.
Kasi Humas Polresta Balam AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay, membenarkan perihal diamankannya delapan remaja yang mengaku akan melakukan tawuran
“Benar, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat guna pengusutan lebih lanjut," kata Kadi Humas.
AKP Agustina menambahkan, para remaja tersebut diamankan berkat laporan masyarakat yang curiga karena tengah kumpul ramai dan mengganggu lingkungan.
Atas informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan mereka berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil mengamankan delapan remaja.
Kepada orang tua dan pihak sekolah, polisi mengimbau agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kenakalan remaja. (*)
Tawuran
remaja
Patroli
Samapta
Polresta Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
